Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) pada Selasa (13/9/2022) menuduh Rusia menggelontorkan dana sebesar 300 juta dolar AS (Rp4,4 triliun) untuk mengintervensi negara lain. Pengaruh tersebut utamanya ditujukan ke negara-negara Eropa.
Sebaliknya, Rusia selama ini menuding AS kerap ikut campur urusan negara lain di berbagai belahan dunia. Termasuk menyalahkan Agensi Intelijen Luar Negeri AS (CIA) dalam intervensi urusan politik negara lain.
Meski demikian, Rusia belum menanggapi apapun terkait pernyataan yang bersumber dari United States Intelligence Community (IC) tersebut, dilansir BBC.