Jakarta, IDN Times - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) melontarkan tuduhan serius terhadap TikTok pada Jumat (26/7/2024). Aplikasi media sosial populer itu dituduh mengumpulkan informasi massal tentang pandangan pengguna AS terkait isu-isu sosial yang kontroversial seperti kontrol senjata, aborsi, dan agama. Tuduhan ini muncul di tengah memanasnya ketegangan antara AS dan TikTok.
Sebuah undang-undang yang ditandatangani Presiden Joe Biden pada April 2024 dapat mengancam operasi TikTok di AS. Platform tersebut terancam diblokir dalam beberapa bulan jika tidak memutuskan hubungan dengan perusahaan induknya, ByteDance yang berbasis di Beijing.
Pejabat AS mengklaim TikTok dan ByteDance menggunakan sistem internal bernama Lark yang memungkinkan karyawan TikTok berkomunikasi langsung dengan insinyur ByteDance di China. Melalui Lark, data sensitif pengguna AS diduga dikirim dan disimpan di server China, dapat diakses oleh karyawan ByteDance di sana.