Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, memberlakukan kebijakan yang memperketat pengawasan media sosial bagi pelamar visa pelajar. Langkah ini diklaim sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan nasional dengan menyaring potensi ancaman dari luar negeri.
Mulai Rabu (18/6/2025), pemohon visa pelajar diwajibkan membuka akses publik ke akun media sosial mereka. Petugas konsuler akan meninjau konten digital guna mendeteksi indikasi dukungan terhadap kekerasan, terorisme, atau pandangan yang dianggap anti-Amerika.