Jakarta, IDN Times - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam undang-undang moralitas yang dikeluarkan Taliban di Afghanistan.
Kepala delegasi PBB di negara tersebut, Roza Otunbayeva, menyatakan bahwa undang-undang ini memberikan visi yang menyedihkan bagi masa depan Afghanistan. Undang-undang yang terdiri dari 35 pasal ini secara signifikan membatasi hak-hak perempuan dan kebebasan pribadi warga Afghanistan.
Melansir AP pada Senin (26/8/2024), Otunbayeva menyatakan bahwa undang-undang baru ini memperluas pembatasan yang sudah sangat membebani hak-hak perempuan Afghanistan.
Ia menambahkan, suara perempuan di luar rumah kini dianggap sebagai pelanggaran moral. Pernyataan ini muncul setelah Taliban meresmikan undang-undang tersebut pada Rabu lalu.