Jakarta, IDN Times - Kepolisian Myanmar telah mengajukan tuntutan pidana kepada pemimpin de facto Aung San Suu Kyi dan Presiden Win Myint. Suu Kyi diduga mengimpor peralatan komunikasi ilegal, sementara Myint dituntut karena melanggar protokol kesehatan pada kegiatan kampanye September 2020 silam.
Dilansir dari Channel News Asia, tuntutan dilayangkan setelah pasukan militer menggeledah kediaman Suu Kyi pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 06.30 waktu setempat. Mereka menemukan sedikitnya 10 walkie talkie dan perangkat komunikasi lainnya, sebagai barang bukti pelanggaran pidana.
Dalam surat perintah yang dikeluarkan oleh instansi keamanan, dijelaskan bahwa Suu Kyi akan ditahan hingga 15 Februari. Dia juga akan dimintai keterangan sebagai saksi, mengkonfirmasi barang bukti, serta dicarikan kuasa hukum.
"Kami mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pengadilan Dakhinathiri telah memberikan penahanan 14 hari, dari 1 Februari hingga 15 Februari terhadap Daw Aung San Suu Kyi dengan tuduhan melanggar undang-undang impor-ekspor," tulis Kyi Toe, petugas pers NLD melalui laman Facebook.