Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pendukung pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi melakukan protes di luar Pengadilan Internasional (ICJ), sebelum kedatangannya pada sidang hari kedua untuk kasus yang dilaporkan oleh Gambia terhadap Myanmar atas dugaan genosida terhadap minoritas populasi Muslim Rohingya, di Den Haag, Belanda, pada 11 Desember 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Yves Herman

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Myanmar telah mengajukan tuntutan pidana kepada pemimpin de facto Aung San Suu Kyi dan Presiden Win Myint. Suu Kyi diduga mengimpor peralatan komunikasi ilegal, sementara Myint dituntut karena melanggar protokol kesehatan pada kegiatan kampanye September 2020 silam.

Dilansir dari Channel News Asia, tuntutan dilayangkan setelah pasukan militer menggeledah kediaman Suu Kyi pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 06.30 waktu setempat. Mereka menemukan sedikitnya 10 walkie talkie dan perangkat komunikasi lainnya, sebagai barang bukti pelanggaran pidana.

Dalam surat perintah yang dikeluarkan oleh instansi keamanan, dijelaskan bahwa Suu Kyi akan ditahan hingga 15 Februari. Dia juga akan dimintai keterangan sebagai saksi, mengkonfirmasi barang bukti, serta dicarikan kuasa hukum.

"Kami mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pengadilan Dakhinathiri telah memberikan penahanan 14 hari, dari 1 Februari hingga 15 Februari terhadap Daw Aung San Suu Kyi dengan tuduhan melanggar undang-undang impor-ekspor," tulis Kyi Toe, petugas pers NLD melalui laman Facebook.

1. Presiden Win Myint juga dituntut

Aung San Suu Kyi berjalan untuk mengambil sumpah di parlemen majelis rendah di Naypyitaw, Myanmar, pada 2 Mei 2012. ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun/File Photo/

Suu Kyi bukan satu-satunya elit NLD yang digugat hukum setelah ditahan militer. Melalui dokumen terpisah, polisi juga mengajukan tuntutan pidana kepada Presiden Win Myint atas pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Dengan merujuk Undang-Undang Manajemen Bencana, Myint bersama istri dan putrinya terlibat dalam kampanye pemilu pada September 2020, yang menyebabkan ratusan orang berkerumun dan melanggar sejumlah aturan pembatasan di tengah pandemik COVID-19. 

2. Kantor NLD juga telah digerebek

Editorial Team

Tonton lebih seru di