Jakarta, IDN Times - Pemerintah Australia pada Kamis (12/9/2024) memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) di Parlemen, mengenai pemberian denda kepada raksasa media sosial (medsos) hingga 5 persen dari pendapatan global mereka karena gagal mencegah penyebaran informasi yang salah secara daring.
Nantinya, regulasi baru itu menargetkan konten palsu yang merusak integritas pemilu atau kesehatan publik, menyerukan untuk mengecam suatu kelompok atau melukai seseorang, atau berisiko mengganggu infrastruktur utama atau layanan darurat. Meski begitu, hal ini membuat marah para pendukung kebebasan berbicara.