Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Australia Ancam Denda Medsos yang Sebar Misinformasi

Ilustrasi logo sosial media. (pexels.com/Tracy Le Blanc)
Intinya sih...
- Pemerintah Australia memperkenalkan RUU yang memberikan denda hingga 5 persen pendapatan global kepada raksasa media sosial yang gagal mencegah penyebaran informasi palsu.
- RUU tersebut bertujuan mengendalikan raksasa teknologi tanpa batas dan menargetkan konten palsu yang merusak integritas pemilu atau kesehatan publik.
- Regulator media tidak akan memiliki kewenangan untuk memaksa penghapusan konten individual, namun akan membuat platform teknologi menetapkan kode etik untuk menghentikan penyebaran berita bohong.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Australia pada Kamis (12/9/2024) memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) di Parlemen, mengenai pemberian denda kepada raksasa media sosial (medsos) hingga 5 persen dari pendapatan global mereka karena gagal mencegah penyebaran informasi yang salah secara daring.
Nantinya, regulasi baru itu menargetkan konten palsu yang merusak integritas pemilu atau kesehatan publik, menyerukan untuk mengecam suatu kelompok atau melukai seseorang, atau berisiko mengganggu infrastruktur utama atau layanan darurat. Meski begitu, hal ini membuat marah para pendukung kebebasan berbicara.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorSiantita Novaya
Follow Us