Sanksi yang diberikan kepada Meta kali ini mencapai 20 juta dolar Australia atau senilai Rp204 miliar. Dalam rinciannya, dua anak perusahaan teknologi itu, Facebook Israel dan Onavo diharuskan membayar masing-masing 10 juta dolar Australia (Rp102 miliar) ke Australian Competition and Consumer Commission (ACCC).
ACCC diketahui sudah menuntut Meta terkait penggunaan aplikasi VPN (virtual private network), Onavo pada Desember 2020. Setelah terungkapnya pelanggaran yang dilakukan oleh Facebook.
"Sedangkan Onavo Protect diiklankan untuk melindungi data pengguna dan mengumpulkan data mereka di tempat yang aman. Faktanya, Facebook Israel dan Onavo menggunakan aplikasi itu untuk memperoleh data pengguna," tutur Jaksa Wendy Abraham, dikutip ABC net.
"Data berbentuk agregat dan tidak tanpa identitas itu sudah diberikan kepada induk perusahaannya, Meta Platforms Inc dan digunakan oleh Meta dalam berbagai tujuan komersial," tambahnya.