Jakarta, IDN Times - Australia berencana untuk memperkenalkan undang-undang baru yang melarang tampilan publik dan penjualan simbol serta perlengkapan Nazi. Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya gerakan sayap kanan di negara tersebut.
Jaksa Agung Mark Dreyfus mengatakan pada hari Kamis (8/6/2023) bahwa undang-undang tersebut akan mengkriminalisasi mereka yang menampilkan dan menjual hal-hal yang berkaitan dengan Nazi seperti swastika, salah satu simbol propaganda Nazi yang paling dikenal, dan lambang petir SS (Schutzstaffel), sayap paramiliter partai Nazi.
Adapun mereka yang melanggarnya dapat dikenakan hukuman 1 tahun penjara.
“Kami telah melihat, dengan sangat menyedihkan, peningkatan jumlah orang yang menampilkan simbol keji ini, yang merupakan simbol yang tidak memiliki tempat di Australia, seharusnya menjijikkan,” kata Dreyfus kepada televisi Channel Seven Australia.
“Dan kami tidak akan lagi mengizinkan orang mengambil keuntungan dari tampilan dan penjualan barang-barang yang merayakan Nazi dan ideologi jahat mereka."
Undang-undang tersebut akan diajukan ke parlemen minggu depan dan diperkirakan akan disahkan dengan dukungan oposisi, dilansir dari Al Jazeera.