Jakarta, IDN Times - Australia resmi melarang penjualan rokok elektrik (vape) dan hanya dijual secara legal oleh apotek kepada orang yang memiliki resep dokter mulai 1 Juli. Regulasi tersebut merupakan bagian dari serangkaian tindakan yang diambil oleh pemerintah Australia guna membatasi ketersediaan vape.
Kebijakan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan tindakan keras tersebut dalam memberantas rokok.
Menteri Kesehatan Mark Butler mengatakan, vape merupakan musuh kesehatan masyarakat. Dia juga memperingatkan bahwa setiap toko swalayan atau toko tembakau yang terus menjual vape akan menghadapi denda hingga 2 juta dolar Australia (sekitar Rp21,7 miliar) dan hukuman penjara hingga 7 tahun.
"Vape adalah alat dari Big Tobacco yang sengaja dirancang untuk merekrut generasi baru yang kecanduan nikotin," ujarnya, pada Senin (1/7/2024).
"Terserah kepada masing-masing apotek apakah mereka akan memilih untuk menjual vape kepada orang-orang yang tidak memiliki resep dokter," sambungnya, dikutip dari The Straits Times.
Butler juga mengumumkan badan baru di pemerintahan, Komisioner Tembakau Ilegal dan Rokok Elektrik (Illicit Tobacco and E-cigarette Commissioner), yang bertugas mengawasi upaya untuk menargetkan penjualan di pasar gelap dan pasokan produk nikotin, seperti vape dan rokok.
