Jakarta, IDN Times – Parlemen Australia pada Kamis (4/4) akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) yang mewajibkan semua perusahaan penyedia jasa internet seperti Google dan Facebook untuk menghapus semua materi tindak kekerasan yang beredar di sana. Kebijakan itu diambil pascatragedi penembakan massal yang terjadi di Christchurch, Selandia Baru pada (15/3) lalu. Akibat penembakan tersebut, 50 orang tewas terkena timah panas pelaku, termasuk satu WNI yang bernama Muhammad Abdul Hamid.
Kebijakan ini tidak saja didukung oleh partai pemerintah, Liberal, tetapi juga Buruh selaku oposisi. Lalu, apa sanksi yang ada di dalam UU tersebut apabila petinggi perusahaan sosial media menolak untuk menghapus konten-konten kekerasan itu?