Australia Sahkan UU yang Wajibkan Hapus Konten Kekerasan di Internet

Jakarta, IDN Times – Parlemen Australia pada Kamis (4/4) akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) yang mewajibkan semua perusahaan penyedia jasa internet seperti Google dan Facebook untuk menghapus semua materi tindak kekerasan yang beredar di sana. Kebijakan itu diambil pascatragedi penembakan massal yang terjadi di Christchurch, Selandia Baru pada (15/3) lalu. Akibat penembakan tersebut, 50 orang tewas terkena timah panas pelaku, termasuk satu WNI yang bernama Muhammad Abdul Hamid.
Kebijakan ini tidak saja didukung oleh partai pemerintah, Liberal, tetapi juga Buruh selaku oposisi. Lalu, apa sanksi yang ada di dalam UU tersebut apabila petinggi perusahaan sosial media menolak untuk menghapus konten-konten kekerasan itu?
1. Perusahaan penyedia internet dipaksa untuk menghapus konten kekerasan
Stasiun berita CNN edisi Kamis (4/4), di bawah aturan UU yang baru tersebut, perusahaan penyedia jasa internet dan raksasa teknologi seperti Facebook dan Google akan dipaksa untuk menghentikan penyebarluasan konten yang mengandung tindak kekerasan di dunia maya. Apabila mereka gagal melakukan tindakan tersebut, maka para petinggi perusahaan tersebut terancam dipenjara hingga tiga tahun atau didenda sebesar 10 persen keuntungan yang diraih oleh perusahaan.