Awas! ASN Dilarang Like-Comment Unggahan Kampanye Pemilu di Medsos

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong, mengatakan Kominfo bakal memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2024 melalui platform digital bertajuk pemiludamaipedia.
Platform ini dibentuk untuk memerangi hoaks yang berkeliaran di dunia maya, terkait Pemilu 2024, serta untuk memantau netralitas ASN.
“Selain memantau hoaks, bahkan Kominfo juga ikut serta dalam memantau netralitas ASN. Jadi kita ada MoU dengan Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mengawasi netralitas ASN di ruang digital. Karena ASN untuk memberikan like saja itu dilarang di kampanye-kampanye di media sosial,” kata Usman, dalam konferensi pers di Kominfo, Jakarta, Senin (4/12/2023).
1. Ada sanksi jika ASN terbukti tidak netral
Sementara itu, Usman menjabarkan, memang ada hukumannya jika ASN terbukti tidak netral selama Pemilu 2024.
“Jadi hukuman atau sanksi buat ASN itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Tentang ASN. Jadi ada UU yang baru tentang ASN. Hukumannya bahkan bisa dari administrasi sampai pidana. Tergantung pelanggarannya seperti apa,” ucap Usman.
“Nanti Komisi ASN yang akan menilai. Kami hanya melaporkan kalau memang ada ASn yang melanggar netralitas tersebut,” lanjut dia.