Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapal DLU di Pelabuhan Gili Mas Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jakarta, IDN Times - Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Polairud Baharkam) menangkap kapal berbendera Malaysia diduga melakukan ilegal fishing atau penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia pada Rabu, 28 Februari 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko penangkapan dilakukan setelah Polairud Baharkam mendapatkan informasi terkait adanya illegal fishing di Selat Malaka.

“Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri, telah menangkap kapal ikan asing berbendera negara Malaysia di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Rabu (6/3/2024).

1. Empat awak kapal berkebangsaan Thailand dan Myanmar

Kepolisian menyiagakan kapal dari Sat Polairud di bawah Jembatan Ampera

Setelah berhasil menangkap kapal bernama PSF 2500 itu, Polisi melakukan penggeledahan. Di dalam kapal, terdapat empat awak kapal.

“Polair Baharkam Polri mengamankan satu nakhoda dan tiga orang anak buah kapal dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar,” ujar Trunoyudo.

2. Kapal tidak dilengkapi dengan dokumen resmi melewati jalur kapal niaga

Editorial Team

Tonton lebih seru di