Jakarta, IDN Times - Konstitusi Amerika Serikat (AS) memberi wewenang kepada anggota parlemen untuk menyatakan perang dan mengesahkan kegiatan militer. Namun, Presiden AS Donald Trump tidak meminta persetujuan Kongres sebelum menyerang Iran.
Di Senat dan DPR, anggota parlemen dari kedua partai besar telah mengajukan undang-undang untuk memaksa Trump menemui Kongres sebelum menyerang situs nuklir Iran. Namun, Trump mendahului pemungutan suara RUU tersebut. Kurangnya otorisasi Kongres kemungkinan akan menjadi topik pembicaraan utama dalam politik AS, terutama jika perang yang lebih luas pecah.