Jakarta, IDN Times - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak banding Filipina untuk menghentikan penyelidikan kasus soal kebijakan perang melawan narkoba. Aturan semasa eks Presiden Rodrigo Duterte ini telah menyebabkan ribuan orang tewas dan diduga melanggar hak asasi manusia.
Pada Januari, ICC mengabulkan permintaan jaksanya untuk membuka kembali penyelidikan kasus tersebut. Penyelidikan dihentikan pada November 2021 atas permintaan Filipina agar dugaan kejahatan itu diadili oleh lembaganya.