Jakarta, IDN Times - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak gagal mengajukan banding terkait hukumannya yang melibatkan penyelewengan 42 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp142,6 miliar) milik SRC International Sdn Bhd. Najib mengajukan banding setelah Pengadilan Banding menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Hakim Datuk Abdul Karim Abdul Jalil bersama Has Zanah Mehat dan Vazeer Alam Mydin Meera yang disampaikan melalui konferensi video di Putrajaya, Rabu (8/12/2021), dilaporkan ANTARA.