Amsterdam, IDN Times - Kanselir Myanmar Aung San Suu Kyi dijadwalkan menghadiri persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ) di The Hague, Belanda, untuk membantah tudingan bahwa negaranya telah melakukan genosida terhadap Rohingya Muslim.
Persidangan akan digelar selama tiga hari mulai Selasa (10/12). Mahkamah Internasional mengabulkan gugatan Gambia, sebuah negara di Afrika, yang menuntut Myanmar atas dugaan pembunuhan massal, pemerkosaan, perusakan tempat tinggal serta komunitas Rohingya di Rakhine.
Dalam Statuta ICJ disebutkan bahwa negara anggota bisa menuntut sesama anggota dengan tudingan telah melanggar peraturan internasional. Gambia menggunakan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida yang disahkan pada 1948.