Jakarta, IDN Times - Seorang pria Australia yang berselancar bersama ular peliharaannya telah didenda 2.322 dolar Australia (sekitar Rp22 juta) oleh otoritas satwa liar negara itu.
Awal bulan ini, Higor Fiuza dan ular pitonnya yang bernama Shiva menjadi selebriti lokal usai video keduanya yang sedang berselancar di Teluk Pelangi di kota Gold Coast menjadi viral. Ketenaran mereka lantas menarik perhatian petugas perlindungan satwa liar.
Mereka mengatakan pria itu membahayakan Shiva dan melanggar izin untuk memelihara reptil tersebut dengan membawanya ke tempat umum.