Jakarta, IDN Times – Beijing menuding Amerika Serikat (AS) membuat rekayasa soal warga negara China yang dihukum karena meretas rahasia dagang dari beberapa perusahaan.
Departemen Kehakiman AS pada Jumat (5/11/2021) mengumumkan, seorang warga China bernama Xu Yanjun dihukum oleh juri federal karena merencanakan pencurian data rahasia dagang dari beberapa perusahaan penerbangan dan kedirgantaraan.
"Tuduhan itu murni rekayasa," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin, pada Senin (8/11/2021) dikutip dari Reuters.