Beijing Tuding AS Rekayasa Kasus Warga China Peretas Data Perusahaan

Jakarta, IDN Times – Beijing menuding Amerika Serikat (AS) membuat rekayasa soal warga negara China yang dihukum karena meretas rahasia dagang dari beberapa perusahaan.
Departemen Kehakiman AS pada Jumat (5/11/2021) mengumumkan, seorang warga China bernama Xu Yanjun dihukum oleh juri federal karena merencanakan pencurian data rahasia dagang dari beberapa perusahaan penerbangan dan kedirgantaraan.
"Tuduhan itu murni rekayasa," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin, pada Senin (8/11/2021) dikutip dari Reuters.
1. Warga China dihukum maksimal 60 tahun penjara
Xu dihukum atas dua tuduhan, berkonspirasi dan mencoba melakukan spionase ekonomi, serta tuduhan pencurian rahasia dagang dan tuduhan percobaan pencurian rahasia dagang.
Berdasarkan siaran pers, dia dihukum maksimal 60 tahun penjara dan denda total 5 juta dolar AS (sekitar Rp71 miliar). Xu dijatuhi hukuman oleh hakim pengadilan distrik federal.