Ilustrasi aplikasi TikTok. unsplash.com/@franckinjapan
Dilaporkan dari NL Times, AP sudah meluncurkan investigasi kepada TikTok sejak Mei 2020 lalu. Hal ini berselang dua bulan setelah diluncurkannya aplikasi TikTok khusus di Belanda yang disetujui oleh kedua belah pihak pada Juli 2020. Maka, denda ini diberlakukan pada periode sebelum pernyataan privasi tersebut tersedia dalam Bahasa Belanda.
Selain itu, AP hanya dapat menginvestigasi TikTok ketika perusahaan tersebut membuka kantor permanen di Uni Eropa. Diketahui perusahaan China tersebut membuka kantornya di Irlandia setelah AP melakukan investigasi pada tahun lalu.
Deputi AP, Monique Verdier mengatakan, "Sekarang tergantung pada Komisi Perlindungan Data Irlandia untuk menyelesaikan investigasi kita dan mengajukan ketentuan akhir pada kemungkungan pelanggaran investigasi privasi oleh DPA."
TikTok selama ini tengah menghadapi berbagai kasus dugaan pelanggaran terkait metode iklan dan pengambilan data pengguna. Satu bulan lalu, NGO di Belanda Consumentenbond juga meluncurkan klaim 1,5 miliar euro atau Rp25,6 triliun pada TikTok lantaran diduga mengambil data pribadi pengguna. Consumentenbond ingin TikTok mengganti rugi kerusakan kepada anak-anak di Belanda, dikutip dari laman DW.