Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memperluas kebijakan larangan perjalanan dengan menutup akses masuk bagi warga pada Selasa (16/12/2025). Saat ini, ada tujuh negara tambahan, termasuk Suriah serta pemegang paspor Otoritas Palestina.
Kebijakan ini semakin memperketat pintu masuk ke Amerika Serikat berdasarkan kewarganegaraan. Dengan kebijakan terbaru tersebut, jumlah negara yang warganya menghadapi pembatasan masuk ke AS kini mendekati 40 negara.
Selain larangan penuh, Trump memberlakukan pembatasan parsial bagi sejumlah negara lain, termasuk negara-negara Barat yang sebelumnya relatif bebas bepergian ke AS.
Langkah ini sejalan dengan sikap keras Trump terhadap isu imigrasi, yang sejak lama menjadi agenda utamanya. Pemerintahannya juga tengah menjalankan deportasi massal serta menggunakan retorika yang semakin tajam terhadap imigran, khususnya dari negara-negara non-kulit putih.
Gedung Putih menyatakan kebijakan ini diterbitkan melalui sebuah proklamasi resmi yang bertujuan melindungi keamanan nasional Amerika Serikat. Apa alasannya?
