Jakarta, IDN Times - Kalian masih ingat peristiwa jatuhnya crane di tahun 2015 di Mekkah, Arab Saudi? Peristiwa itu menyayat hati, karena crane dan alat berat justru ambruk menimpa jemaah yang tengah menunaikan salat di komplek Masjidil Haram.
Akibatnya, ratusan orang pun meregang nyawa dan mengalami luka. Data dari Kementerian Kesehatan Saudi pada tahun itu ada 111 orang yang tewas dan 394 orang terluka.
Sebelumnya, sempat terdapat kekhawatiran bagi para keluarga korban dan ahli waris karena Pengadilan Arab Saudi pada Oktober 2017 lalu memutuskan perusahaan Binladin Group tidak perlu membayar uang ganti rugi. Raja Salman sempat menyatakan akan memberikan santunan senilai 1 juta Riyal atau setara Rp3,5 miliar bagi korban tewas dan 500 ribu Riyal atau setara Rp1,75 miliar bagi korban luka.
Lalu, bagaimana kelanjutan soal penanganan ganti rugi itu?