Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Kamis (5/8/2021), menawarkan warga Hong Kong tempat perlindungan sementara. Kebijakan itu merupakan respons Washington terhadap tindakan sewenang-wenang Tiongkok atas otonomi Hong Kong.
Dikutip dari Channel News Asia, Biden meminta Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk menerapkan penangguhan pemindahan selama 18 bulan bagi penduduk Hong Kong yang saat ini berada di AS, dengan alasan "alasan kebijakan luar negeri yang memaksa".
"Selama setahun terakhir, RRC telah melanjutkan serangannya terhadap otonomi Hong Kong, merusak proses dan institusi demokrasi yang tersisa, memberlakukan batasan pada kebebasan akademik, dan menindak kebebasan pers," kata Biden dalam memo itu, menggunakan akronim untuk menyebut Tiongkok.
“Amerika akan tetap mempertahankan kepentingannya di kawasan itu. AS tidak akan goyah dalam mendukung orang-orang di Hong Kong,” tambah Biden.