Iluatrasi vaksinasi COVID-19. (Pixabay.com/kfuhlert)
Melansir dari BBC, dalam aturan vaksinasi di Belanda anak berusia 12-17 tahun telah diizinkan untuk diberikan suntikan perlindungan dari COVID-19, tapi dalam pelaksanaanya masih dibutuhkan persetujuan dari kedua orang tua.
Dalam kasus anak ini dia telah berusia 12 tahun dan sudah memperoleh Izin dari ibunya untuk menerima vaksin, tapi ayahnya menolak. Orang tuanya diketahui telah bercerai. Dalam hukum Belanda mengizinkan hakim memutuskan untuk kepentingan terbaik anak, bila orang tua tidak setuju.
Alasan ayah anak tersebut menolak vaksinasi karena menurutnya vaksin saat ini masih dalam tahap uji coba dan memiliki efek terhadap organ reproduksi. Ayahnya juga berpendapat COVID-19 memiliki risiko yang kecil untuk membuat anak-anak sakit parah dan risiko anak-anak menulari orang lain juga lebih rendah.
Namun, hakim menyampaikan kekahwatiran ayah anak itu mengenai risiko vaksin terhadap organ reproduksi ditolak karena tidak dasar ilmiah untuk klaim tersebut.