Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Dalam pidato kemenangan di ibu kota Abuja, Tinubu menyerukan rekonsiliasi dengan para pesaingnya.
"Saya akan mendedikasikan hari ini dan mencatatnya sebagai momen di mana kita bersumpah untuk bersama-sama membuat Nigeria berdiri, bersinar sebagai republik yang dicintai, yang Tuhan ciptakan untuk kita semua," kata Tinubu.
Pasangan Peter Obi mengungkapkan rencana menggugat hasil pemilu karena tahapan pemilihan yang dianggap tidak sesuai undang-undang.
“Ada pemerintahan masuk Republik Federal Nigeria yang ilegal dan tidak konstitusional. Satu-satunya bahasa yang kita tahu adalah perdamaian. Jika orang Nigeria akan mencapai perdamaian melalui protes damai, (itu) disambut baik," kata Baba-Ahmed.
Abubakar, yang juga menempati posisi kedua dalam pemilu sebelumnya pada 2019, mengajukan banding atas hasil tersebut di pengadilan, tapi gugatannya akhirnya dibatalkan.
Penetang hasil pemilu memiliki waktu tiga minggu untuk mengajukan banding, tetapi hasil hanya dapat dibatalkan jika terbukti bahwa badan pemilu nasional sebagian besar tidak mengikuti hukum dan bertindak dengan cara yang dapat mengubah hasil.
Mahkamah Agung Nigeria tidak pernah membatalkan pemilihan presiden, meskipun tantangan pengadilan biasa terjadi.