Jakarta, IDN Times - Pemerintah Brasil menuding Elon Musk dan platform X sengaja melanggar larangan pengadilan. Mereka mengubah penyedia jaringan untuk menghindari pemblokiran. Melansir The Guardian, Hakim Agung Brasil, Alexandre de Moraes langsung menjatuhkan denda harian sekitar 921.000 dolar AS atau setara Rp14 miliar pada X.
Larangan terhadap X di Brasil sudah berlaku sejak 30 Agustus 2024. Namun, pada Rabu (18/9/2024), beberapa pengguna di Brasil tiba-tiba bisa mengakses X tanpa menggunakan VPN. Menanggapi hal ini, X mengklaim pemulihan layanan tersebut tidak disengaja dan hanya bersifat sementara. Hal ini terjadi setelah penutupan kantor mereka di negara tersebut.
"Tidak ada keraguan bahwa platform X, di bawah komando langsung Elon Musk, sekali lagi bermaksud untuk tidak menghormati sistem peradilan Brasil," ujar de Moraes dalam putusannya, dilansir dari Wall Street Journal, Jumat (20/9).