Jakarta, IDN Times - Pemerintah Brasil secara resmi meminta maaf atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap imigran Jepang pasca Perang Dunia II. Permintaan maaf ini disampaikan pada Kamis (25/7/2024) oleh Eneá de Stutz e Almeida, presiden Komisi Amnesti, lembaga penasihat Kementerian Hak Asasi Manusia Brasil.
Komisi Amnesti mengakui adanya persekusi politik terhadap komunitas Jepang, termasuk pengiriman 172 imigran ke kamp konsentrasi di lepas pantai São Paulo. Di sana, mereka mengalami perlakuan buruk dan penyiksaan selama periode 1946 hingga 1948.
Permintaan maaf ini merupakan respons terhadap permohonan reparasi yang diajukan pada 2015 oleh Asosiasi Okinawa Kenjin Brasil.
"Saya ingin meminta maaf atas nama negara Brasil atas persekusi yang dialami leluhur Anda, atas segala kekejaman, kekejian, penyiksaan, prasangka, kebodohan, xenofobia, dan rasisme," ujar Almeida, dikutip dari Associated Press.