Isadora Vianna, sosiolog dari Universitas Negara Rio de Janeiro, menjelaskan bahwa hukuman yang sangat berat bagi pelaku kekerasan seksual memang populer dan banyak didukung oleh kelompok progresif maupun konservatif. Namun, menurutnya, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pengetatan hukuman saja tidak cukup efektif untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini, antara lain melalui pendidikan seks yang komprehensif di sekolah dan penyediaan ruang aman bagi anak-anak untuk menyampaikan kekhawatiran atau pengalaman mereka. Dengan cara itu, kekerasan dapat dideteksi lebih awal, korban lebih berani berbicara, dan lingkungan sosial menjadi lebih sadar serta responsif terhadap kasus kekerasan seksual.
"Tidak ada perubahan pidana yang berhasil, karena di baliknya masih ada struktur seksis, misoginis, rasis yang merugikan, melanggar, dan membunuh kami," kata Vianna, dilansir The Independent.
Pada Oktober 2024, Lula juga menandatangani undang-undang yang menetapkan hukuman minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun bagi pelaku femisida, naik dari sebelumnya 12-30 tahun.