Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pixabay

Jakarta, IDN Times - Brunei Darussalam baru-baru ini memberlakukan hukuman bagi LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender). Tidak tanggung-tanggung, pemerintah Brunei menerapkan hukuman mati bagi LGBT.

Menurut undang-undang anti-LGBT tersebut, mereka yang terbukti menjadi LGBT akan dieksekusi dengan cara dirajam menggunakan batu hingga meninggal dunia.

Undang-undang anti-LGBT ini diumumkan oleh Sultan Brunei Hassanal Bolkiah pada 2014 dan telah diluncurkan secara bertahap di negara kecil yang berbatasan dengan Kalimantan itu.

Tahap implementasi terbaru, diam-diam diumumkan di situs web Jaksa Agung Brunei pada Desember. Sultan Brunei Hassanal Bolkiah tidak berharap masyarakat menerima dan setuju terhadap UU ini, tetapi dia merasa cukup jika masyarakat menghargainya seperti negara menghargai masyarakatnya. 

1. Amerika prihatin dengan keputusan Brunei

ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Barria

Peraturan anti-LGBT yang diterapkan Brunei ini kontan menimbulkan reaksi dari banyak tokoh dunia.

Departemen Luar Negeri Amerika mengatakan prihatin dengan keputusan Brunei itu. Mereka menilai ada beberapa hukuman dalam undang-undang itu tampaknya tidak konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional.

"Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa semua orang, termasuk orang LGBT, dapat dengan bebas menikmati hak asasi manusia secara universal dan kebebasan mendasar yang menjadi hak mereka," ujar Wakil Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, seperti dikutip dari CNN, Senin (1/4).

"Kami menentang keras pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran terhadap orang-orang LGBT, termasuk kekerasan, kriminalisasi status atau perilaku LGBT, dan bentuk-bentuk diskriminasi yang serius lainnya," demikian ditulis dalam keterangan tersebut.
 

2. Mantan Wakil Presiden AS Joe Biden bereaksi keras

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di