Jakarta, IDN Times - Brunei Darussalam baru-baru ini memberlakukan hukuman bagi LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender). Tidak tanggung-tanggung, pemerintah Brunei menerapkan hukuman mati bagi LGBT.
Menurut undang-undang anti-LGBT tersebut, mereka yang terbukti menjadi LGBT akan dieksekusi dengan cara dirajam menggunakan batu hingga meninggal dunia.
Undang-undang anti-LGBT ini diumumkan oleh Sultan Brunei Hassanal Bolkiah pada 2014 dan telah diluncurkan secara bertahap di negara kecil yang berbatasan dengan Kalimantan itu.
Tahap implementasi terbaru, diam-diam diumumkan di situs web Jaksa Agung Brunei pada Desember. Sultan Brunei Hassanal Bolkiah tidak berharap masyarakat menerima dan setuju terhadap UU ini, tetapi dia merasa cukup jika masyarakat menghargainya seperti negara menghargai masyarakatnya.