Jakarta, IDN Times - Invasi yang dilakukan Rusia tehadap Ukraina telah membuat negara itu dituduh melakukan kejahatan perang. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin.
Namun, kini tidak hanya Putin yang dituduh melakukan kejahatan perang, tapi juga empat tentara Rusia. Mereka dituduh telah menculik dan menyiksa warga Amerika Serikat (AS) yang tinggal di Ukraina.
Tuduhan itu membuat para tentara itu didakwa oleh Departemen Kehakiman AS pada Rabu (6/12/2023). Dakwaan ini merupakan penuntutan pertama terhadap tentara Rusia sehubungan dengan kekejaman selama perang Ukraina.
Ini juga pertama kalinya AS menuntut berdasarkan undang-undang kejahatan perang yang disahkan pada 1996, mengkriminalisasi segala pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa yang melibatkan warga AS sebagai korban atau pelaku.