Jakarta, IDN Times - Pemimpin partai Future Forward Party yang populer di Thailand, Pita Limjaroenrat, ditangguhkan oleh Mahkamah Konstitusi dari anggota parlemen. Keputusan itu diberikan sejak Rabu (19/7/2023).
Penangguhan dilakukan oleh MK karena Pita Limjaroenrat memiliki saham di perusahaan media yang sudah tidak mengudara sejak 2007. Undang-undang Thailand melarang anggota parlemen memiliki saham di perusahaan media.
Future Forward Party merupakan partai pemenang dalam pemilu Mei lalu. Pita Limjaroenrat juga dituduh tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Perdana Menteri. Future Forward Party mengatakan, penangguhan oleh MK semestinya tidak mempengaruhi pencalonan itu.