Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tunisia, pada Rabu (25/9/2024), menjatuhi hukuman enam bulan penjara kepada calon presiden Ayachi Zammel karena memalsukan dokumen dukungan untuk maju pemilu. Dia merupakan seorang pengusaha yang kurang dikenal masyarakat umum sebelum mencalonkan diri sebagai presiden.
Hukuman ini meningkatkan ketegangan sebelum pemilihan presiden pada 6 Oktober. Oposisi dan masyarakat sipil khawatir tindakan ini merupakan kecurangan pemilu untuk memenangkan Presiden Kais Saied.