Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Konstitusional Madagaskar (HCC), pada Kamis (12/10/2023), mengumumkan penundaan pemilihan presiden yang sedianya dilakukan pada 9 November 2023. Keputusan ini berkaitan dengan adanya calon presiden yang mengalami luka-luka usai menggelar kampanye.
Sejauh ini, sudah ada dua kandidat presiden yang mengalami cedera karena digrebek aparat kepolisian ketika menggelar kampanye. Pasalnya, kampanyenya dianggap ilegal lantaran tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Madagaskar.