Jakarta, IDN Times - Informasi yang menjelaskan bahwa Italia adalah negara pertama yang memproses bedah mayat terhadap pasien COVID-19 yang telah meninggal tersebar dalam sebuah pesan berantai aplikasi percakapan WhatsApp. Padahal kegiatan tersebut dilarang dan merupakan pelanggaran undang-undang WHO.
Melansir dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), pesan ini juga berisi narasi bahwa COVID-19 bukan virus dan dirasa sebagai sebuah penipuan besar.
Namun, Kemkominfo sudah memberi label bahwa informasi ini masuk kategori hoaks.