Jakarta, IDN Times - Kini banyak beredar narasi di media sosial bahwa Pemerintah Jepang akan melarang masuk atau mem-blacklist WNI ke Negeri Sakura. Hal itu dipicu sejumlah tindak kriminal yang dilakukan oleh WNI yang bekerja atau magang di sana. Selain itu, ada tindakan yang dilakukan oleh WNI yang dianggap mengganggu ketertiban warga Jepang.
Salah satu akun yang membuat narasi otoritas Negeri Sakura akan melarang masuk WNI adalah sweetrandom_post di Instagram. Di dalam unggahannya, mereka menulis 'Indonesia terancam di-blacklist karena tindakan memalukan, merusuh, dan meresahkan di Jepang.' Di belakang tulisan itu terdapat video Perdana Menteri Jepang, Shigeru Ishiba, yang mengumumkan akan membentuk pusat komando untuk beragam kebijakan terkait warga negara asing. Pusat komando itu dibentuk pada 15 Juli 2025 untuk memberi tindakan lebih tegas dalam menghadapi tindak kejahatan yang melibatkan warga asing.
Organisasi itu akan dipimpin oleh Sekretariat Kabinet dan melibatkan sejumlah instansi seperti imigrasi, kesehatan dan keuangan. Unggahan itu mendapatkan ratusan komentar dari warganet dan menjadi viral.
Tetapi, benar kah otoritas Jepang sudah memutuskan untuk menutup akses bagi WNI?