Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Prabowo Subianto bersama dengan PM Thailand (BPMI Setpres/Laily Rachev)
Presiden Prabowo Subianto bersama dengan PM Thailand (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Jakarta, IDN Times - Beredar luas narasi masa tinggal bebas visa bagi sejumlah wisatawan di Thailand, termasuk pelancong asal Indonesia akan dibatasi. Isu ini muncul bersamaan momennya dengan kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Negeri Gajah Putih tersebut pada Mei 2025 lalu.

Pemangkasan masa kunjungan ini dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah turis asing yang semakin banyak terlibat dalam pekerjaan atau kegiatan bisnis ilegal sembari mengaku berkunjung untuk keperluan pariwisata.

Pada Juli 2024 lalu, pemegang paspor dari 93 negara, termasuk Indonesia diizinkan untuk berkunjung ke Thailand selama 60 hari. Tetapi, kebijakan itu santer disebut bakal berubah.

Apakah kebijakan ini sudah diterapkan?

1. Masa tinggal di Thailand hingga 60 hari dorong peningkatan penyewaan apartemen ilegal

Potret Bangkok, Thailand (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Hal lain yang menjadi kekhawatiran Pemerintah Thailand datang dari asosiasi agen perjalanan. Mereka telah menyampaikan keprihatinannya semakin banyak warga asing yang terlibat dalam pekerjaan ilegal sambil mengaku tengah berwisata di sana.

Sementara, dikutip dari harian Bangkok Post, mencatat kekhawatiran dari Asosiasi Hotel di Thailand bahwa masa tinggal selama 60 hari mendorong peningkatan penyewaan apartemen secara ilegal. Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand, Sorawong Thienthong, mengatakan bahwa kebijakan tersebut telah disetujui secara prinsip oleh kementerian-kementerian utama.

Pemerintah Thailand segera mengumumkan kebijakan perubahan masa tinggal bagi turis asing dalam waktu dekat. Namun, akan ada pengecualian atau langkah transisi bagi pelancong yang sudah terlanjur melakukan pemesanan tempat tinggal selama 60 hari.

2. Pengurangan masa tinggal di Thailand tidak terlalu berdampak besar

ilustrasi kuil di Thailand (unsplash.com/JieSuang Ng)

Masa tinggal bagi turis selama 60 hari di Thailand telah menjadi berkah bagi banyak pelancong yang ingin melakukan perjalanan dalam durasi panjang di sana. Berkah itu turut dirasakan oleh digital nomad dan pensiunan.

Berdasarkan data dari Forward Keys, tujuh persen dari pemesanan perjalanan ke Thailand pada periode Januari dan Februari untuk masa tinggal selama 22 malam. Meski masa tinggal turis dipangkas tetapi pejabat berwenang di Thailand meyakini hal tersebut tidak berdampak signifikan pada sektor pariwisata.

Meskipun harus diakui pariwisata menjadi sektor penggerak ekonomi yang vital di Thailand. Tetapi, tantangannya terus beragam.

3. Thailand juga berlakukan sistem otorisasi perjalanan elektronik

Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dina Fadilla Salma)

Thailand akan menerapkan sistem otorisasi perjalanan elektronik (ETA) bagi wisatawan dari negara bebas visa termasuk Indonesia, mulai Desember 2024. Sistem ini dilakukan untuk menyederhanakan prosedur imigrasi dan meningkatkan pemeriksaan orang asing yang masuk ke negara tersebut.

Menurut Kementerian Luar Negeri Thailand, setiap wisatawan dari semua negara bebas visa yang memasuki Thailand melalui darat, udara, atau laut, wajib menerapkan sistem ini, kecuali dari Kamboja, Laos, dan Malaysia.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya Thailand yang lebih luas untuk meningkatkan keamanan nasional dan memperbaiki manajemen arus pengunjung, sambil mempertahankan statusnya sebagai tujuan wisata global utama," kata Kemlu Thailand di dalam situs resminya dan dikutip hari ini.

Kesimpulan: benar turis asal Indonesia kini hanya bisa tinggal dengan fasilitas bebas visa di Thailand selama 30 hari.

Editorial Team