Jakarta, IDN Times - Jurnalis senior asal Filipina dan pendiri media Rappler, Maria Ressa dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik di dunia maya. Maria dan jurnalis Rappler lainnya, Reynaldo Santos Jr divonis enam bulan bui dan satu hari. Vonis hakim ini lebih rendah dari ancaman bui yang akan ia hadapi yaitu enam tahun bui.
Namun, hakim membolehkan Maria dan Reynaldo untuk lolos dari hukuman bui dengan membayar uang jaminan. Keduanya juga bisa mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Maria dan Reynaldo menjadi jurnalis pertama di Filipina yang dijerat dengan UU pencemaran nama baik di dunia maya.
Harian Inggris, The Guardian, Senin (15/6) melaporkan keduanya diperintahkan oleh hakim untuk membayar senilai 200 ribu Peso atau setara Rp56,6 juta per orangnya untuk kerugian moral atas pemberitaan yang terbit tahun 2012 lalu. Keduanya juga diperintahkan membayar 200 ribu Peso (setara Rp56,6 juta) untuk ganti rugi yang sifatnya membuat jera.
Dalam pemberian keterangan pers, Maria bersumpah tidak akan mundur sedikit pun melawan kasus ini. Ia merasa telah dikriminalisasi karena kerap mengkritik kebijakan Presiden Rodrigo Duterte yang ingin membabat habis narkoba tanpa melalui proses peradilan.
Lalu, bagaimana kasus hukum ini bisa bergulir? Apa makna vonis bersalah bagi Maria dan dunia jurnalistik di Filipina?