Jakarta, IDN Times - CEO dan pendiri media daring asal Filipina, Maria Ressa ditahan pada Rabu (13/2) oleh petugas Biro Investigasi Nasional (NBI). Ia ditahan karena dianggap telah mencemarkan nama baik seorang pengusaha Wilfredo Keng.
Petugas dari NBI tiba di kantor Rappler di area Passig City dengan mengenakan pakaian sipil. Mereka kemudian menunjukkan surat penahanan untuk Maria yang dikeluarkan pada Selasa (12/2) oleh Hakim Rainelda Estacio Montesa dari Pengadilan Regional Manila.
Kuasa hukum Maria sudah mencoba untuk memproses agar penahanan Maria bisa ditangguhkan dengan membayar jaminan. Sayangnya, walaupun hakim memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut, mereka menolaknya sesuai dengan aturan pasal 114 ayat 17. Lalu, bagaimana awal mula sehingga Maria bisa ditahan? Apakah ini ada kaitannya dengan sikap kritis Rappler terhadap kebijakan pemberantasan narkoba dan HAM yang diterapkan oleh Presiden Rodrigo Duterte?