Jakarta, IDN Times - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) online scamming semakin marak terjadi di kawasan Asia Tenggara. Korbannya pun mayoritas adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Tak tanggung-tanggung, mereka ditawari gaji ribuan dolar AS dengan pekerjaan sebagai call center atau operator.
Kasus ini terjadi pada Mawar (nama samaran). Ia tergiur untuk bekerja di luar negeri dengan gaji ratusan dolar AS. Tak disangka, Mawar malah terjerat dengan sindikat online scamming tersebut.
“Awalnya ditawarin sama teman, kerja di Dubai jadi telemarketing. Gajinya 800 dolar AS, sekitar Rp12 jutaan plus insentif dan fasilitas lainnya. Saat itu, saya tidak langsung terima tawaran karena saya masih punya pekerjaan juga,” kata Mawar, dalam acara seminar Pencegahan Kasus Online Scamming dan Perlindungan WNI di Luar Negeri, Jumat (21/7/2023).
Dalam rasa bimbangnya ini, Mawar terus-terusan menerima rayuan dari temannya untuk ikut bekerja di luar negeri dengan iming-iming segudang keuntungan yang akan didapat dari pada bekerja di Indonesia.
“Saya akui, saya kurang pengetahuan dan kurang mencari tahu jenis pekerjaan apa yang sedang ditawarkan ke saya saat itu,” tuturnya.