potret Gaza yang diserang Israel (unsplash.com/Mohammed Ibrahim)
Langkah Israel ini memicu kecaman luas dari dunia internasional. Delapan negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia, Mesir, dan Arab Saudi, memperingatkan bahwa penerapan hukuman mati ini adalah langkah berbahaya yang dapat menghancurkan prospek perdamaian.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa turut memberikan peringatan keras. Mereka menekankan bahwa penerapan hukuman gantung di wilayah konflik merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan Konvensi Jenewa Keempat.
Pihak otoritas Palestina menyebut kebijakan ini sebagai "kejahatan perang" karena merampas hak hidup secara sewenang-wenang di bawah sistem peradilan yang tidak seimbang.
Sumber
https://www.globaltimes.cn/page/202604/1358175.shtml
https://www.straitstimes.com/asia/east-asia/china-urges-respect-for-palestinian-rights-after-israel-passes-death-penalty-law
https://www.trtworld.com/article/3b1e243d0efc/amp
https://www.theguardian.com/world/2026/mar/30/israel-passes-law-death-penalty-palestinian-convicted-terrorists
https://english.news.cn/20260402/bab29bda74d448869002af5e18f30051/c.html