Jakarta, IDN Times - China mulai mempertimbangkan rancangan revisi Undang-Undang Anti Pencucian Uang, mengingat negara dengan ekonomi terbesar kedua di dunia itu sedang bergulat dengan teknologi baru yang mempersulit upaya anti pencucian yang mengaburkan sumber dana, seperti mata uang kripto dan aset fintech virtual lainnya.
Revisi besar-besaran itu untuk mengekang aliran modal gelap yang dapat mengancam keamanan sistem keuangan negara hingga reputasi internasional Negeri Tirai Bambu tersebut.
"Dalam beberapa tahun terakhir, upaya anti pencucian uang kami telah mengungkap sejumlah masalah. Di antaranya adalah pemenuhan kewajiban anti pencucian uang yang tidak memadai oleh lembaga-lembaga, kurangnya pembagian informasi, dan jenis-jenis risiko pencucian uang baru, yang mana upaya perlindungannya belum diperkuat," kata Gubernur Bank Sentral China Pan Gongsheng, dikutip dari The Straits Times, pada Minggu (28/4/2024).