Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri Tiongkok telah meminta semua konsulat asing di Hong Kong untuk memberikan data pribadi staf lokal mereka. Data yang diminta termasuk nama staf, jabatan, alamat tempat tinggal, nomor kartu identitas dan nomor dokumen perjalanan mereka.
Menurut surat tertanggal 18 September itu, semua konsulat asing di Hong Kong harus menyerahkan informasi tersebut paling lambat tanggal 18 Oktober. Kantor diplomatik yang merekrut staf baru juga akan diminta untuk menyerahkan informasi pribadi karyawan tersebut dalam waktu 15 hari setelah mempekerjakan mereka.
Kementerian menyatakan bahwa permintaan tersebut sejalan dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler dan praktik internasional secara umum.
“Langkah ini sejalan dengan praktik internasional. Dapat dipahami bahwa konsulat China yang ditempatkan di luar negeri juga memberikan informasi pegawai lokal ke negara tuan rumah sesuai dengan persyaratan pemerintah setempat,” kata kementerian dalam sebuah pernyataan, dikutip Reuters.
Berdasarkan konstitusi mini Hong Kong, Beijing bertanggung jawab atas urusan luar negeri yang berkaitan dengan wilayah administratif khusus. Adapun bekas koloni Inggris itu kembali ke pemerintahan China pada 1997.