Jakarta, IDN Times - Tokyo telah mengajukan protes kepada China melalui saluran diplomatik soal pemasangan pelampung di dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) Jepang di dekat Kepulauan Senkaku, Laut China Timur. Pihaknya juga menuntut agar benda tersebut segera dipindahkan.
Kepala Sekretaris Kabinet, Hirokazu Matsuno, menyebut tindakan Beijing tidak konsisten dengan hukum internasonal. Ini merujuk pada perjanjian internasional yang ditandatangani kedua negara. Pemerintah Jepang juga akan melakukan pengawasan, serta merespons dengan tegas dan tenang untuk melindungi wilayah kedaulatannya.
"Memasang bangunan di ZEE negara kami, tanpa persetujuan kami melanggar peraturan terkait Konvensi PBB tentang Hukum Laut," kata Matsuno saat konferensi pers pada Selasa (19/9/2023), seraya menambahkan bahwa Penjaga Pantai Jepang telah mengeluarkan peringatan navigasi sejak 15 Juli guna menjamin keselamatan kapal yang berlayar di perairan tersebut, dikutip dari Kyodo News.