Ilustrasi pesawat militer. unsplash.com/Daniel Eledut
Isu dugaan pelanggaran wilayah udara ini menjadi sorotan setelah muncul informasi militer AS telah beberapa kali melintasi ruang udara Indonesia untuk kepentingan tertentu.
Dalam dokumen yang beredar, disebutkan angka 18 kali pelanggaran yang dikaitkan dengan aktivitas pengintaian dan pemantauan di kawasan Laut China Selatan, namun, Kemlu tidak secara langsung mengonfirmasi detail teknis tersebut. Yvonne menegaskan, penanganan pelanggaran semacam ini memiliki prosedur tersendiri di tingkat militer.
“Tentunya, kalau tidak salah sudah ada laporan khusus juga terkait ini dan ada tindakan-tindakan yang dilakukan,” katanya.
Ia menambahkan, Kemlu tidak berada di garis depan dalam penanganan teknis pelanggaran wilayah udara, melainkan lebih pada aspek kebijakan luar negeri dan diplomasi. Meski demikian, isu ini tetap menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan hubungan bilateral dan dinamika kawasan.
Di tengah polemik tersebut, perhatian juga tertuju pada usulan Amerika Serikat untuk mendapatkan izin blanket overflightdi wilayah udara Indonesia.
Dalam surat Kemlu kepada Kemhan, pemerintah diingatkan untuk berhati-hati dalam menyikapi proposal tersebut. Salah satu alasannya adalah potensi meningkatnya aktivitas militer asing di wilayah udara Indonesia.
Dokumen itu juga menyebut bahwa skema izin menyeluruh dapat membuka peluang bagi AS untuk memperluas operasi pengawasan dan pengintaian melalui wilayah Indonesia.
Selain itu, pemberian izin tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Indonesia berpihak pada aliansi tertentu. Hal ini bisa berdampak pada hubungan dengan negara lain, termasuk China. Karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan secara matang implikasi strategis sebelum mengambil keputusan.