New York City, IDN Times - Di tengah penanganan wabah virus corona, selalu ada saja pemerintah yang salah fokus, kemudian memakai alasan tersebut untuk mempersekusi warga biasa. Misalnya, ketika ada orang-orang yang geram terhadap cara pemerintah melakukan tanggap darurat, mereka justru bisa terancam dikenai hukuman.
Di Indonesia, kepolisian mengeluarkan Surat Telegram No.ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 yang menjadi landasan hukum untuk menangkap warga yang dianggap menghina presiden dan pejabat negara selama penanganan COVID-19. Untuk itu, polisi diminta melakukan patroli siber.
Sedangkan di Filipina, Presiden Rodrigo Duterte memerintahkan aparat untuk menjerat siapa pun yang dinilai menyebarluaskan "informasi keliru". Yang tertangkap diancam kurungan hingga dua bulan dan denda sampai Rp318 juta. Bukan hanya penduduk sipil, jurnalis juga menjadi subjek dari aturan baru ini.