Jakarta, IDN Times - Pemimpin Myanmar yang dikudeta dan saat ini ditahan junta militer, Aung San Suu Kyi, dinyatakan bersalah atas kecurangan pemilu. Persidangan tersebut dilaksanakan pada Jumat (02/09/2022) dan memutuskan hukuman Suu Kyi ditambah 3 tahun penjara.
Suu Kyi dikabarkan juga diberi hukuman kerja paksa selama periode hukuman tersebut. Suu Kyi sebelumnya telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara, walau dirinya telah menyangkal semua tuduhan tersebut.