Curangi Pemilu, Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Ditambah 3 Tahun

Jakarta, IDN Times - Pemimpin Myanmar yang dikudeta dan saat ini ditahan junta militer, Aung San Suu Kyi, dinyatakan bersalah atas kecurangan pemilu. Persidangan tersebut dilaksanakan pada Jumat (02/09/2022) dan memutuskan hukuman Suu Kyi ditambah 3 tahun penjara.
Suu Kyi dikabarkan juga diberi hukuman kerja paksa selama periode hukuman tersebut. Suu Kyi sebelumnya telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara, walau dirinya telah menyangkal semua tuduhan tersebut.
1. Eks presiden Win Myint juga mendapatkan hukuman yang sama dengan Suu Kyi
Suu Kyi dinilai telah melakukan penipuan dalam pemilihan umum November 2020 lalu, yang dimenangkan oleh Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). Dalam pemilu tersebut, partai yang dibentuk junta militer tak terima dengan hasil kekalahan.
Sumber yang menolak disebutkan namanya mengatakan, tidak jelas apa yang akan terjadi terhadap Suu Kyi saat hukuman kerja paksa diberlakukan. Selain Suu Kyi, ada tokoh Myanmar lainnya, yaitu Win Myint yang mendapatkan hukuman yang sama.
Militer merebut kekuasaan pada Februari 2021 untuk menghentikan partai Suu Kyi. Junta militer juga membentuk pemerintahan baru setelah kudeta, walau tuduhan terhadap NLD itu tidak diselidiki dengan benar.