Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemimpin Myanmar yang dikudeta Aung San Suu Kyi (ANTARA FOTO/Ye Aung Thu)

Jakarta, IDN Times - Pemimpin Myanmar yang dikudeta dan saat ini ditahan junta militer, Aung San Suu Kyi, dinyatakan bersalah atas kecurangan pemilu. Persidangan tersebut dilaksanakan pada Jumat (02/09/2022) dan memutuskan hukuman Suu Kyi ditambah 3 tahun penjara. 

Suu Kyi dikabarkan juga diberi hukuman kerja paksa selama periode hukuman tersebut. Suu Kyi sebelumnya telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara, walau dirinya telah menyangkal semua tuduhan tersebut. 

1. Eks presiden Win Myint juga mendapatkan hukuman yang sama dengan Suu Kyi

Suu Kyi dinilai telah melakukan penipuan dalam pemilihan umum November 2020 lalu, yang dimenangkan oleh Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). Dalam pemilu tersebut,  partai yang dibentuk junta militer tak terima dengan hasil kekalahan. 

Sumber yang menolak disebutkan namanya mengatakan, tidak jelas apa yang akan terjadi terhadap Suu Kyi saat hukuman kerja paksa diberlakukan. Selain Suu Kyi, ada tokoh Myanmar lainnya, yaitu Win Myint yang mendapatkan hukuman yang sama.

Militer merebut kekuasaan pada Februari 2021 untuk menghentikan partai Suu Kyi. Junta militer juga membentuk pemerintahan baru setelah kudeta, walau tuduhan terhadap NLD itu tidak diselidiki dengan benar.

2. Selain dituduh curangi pemilu, Suu Kyi juga didakwa tuduhan lain

Editorial Team

Tonton lebih seru di