Jakarta, IDN Times - Di tengah pandemik ini, penderitaan seolah bertambah dua kali lipat bagi ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok. Dalam catatan organisasi Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, pada periode 22 November 2019 hingga 19 Juli 2020, sudah ada 11 ABK WNI yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok ditemukan meninggal dunia. Angka ini bisa terus bertambah, karena ditemukan pula peristiwa dua ABK WNI yang memilih untuk melompat dari kapal karena tak tahan bekerja di kapal penangkap ikan tersebut.
"Data terbaru menunjukkan ada ABK Indonesia asal Bitung bernama Fredrick Bidori yang meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2020 dan meninggal di RS Peru setelah mengalami kecelakaan kerja di kapal ikan berbendera Tiongkok Lu Yan Tuan Yu 016," ungkap Koordinator DFW Indonesia, Mohamad Abdi Suhufan melalui keterangan tertulis pada Jumat (24/7/2020).
Oleh sebab itu, dia mendesak Pemerintah Indonesia agar mengambil langkah-langkah progresif untuk bisa melakukan perbaikan secara total dalam memberi pelindungan bagi ABK WNI.
"Pemerinta harus memberi pelindungan kepada ABK migran Indonesia dari tahap sebelum, selama dan setelah bekerja sesuai ketentuan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ungkap Abdi.
Apa upaya pemerintah untuk memberikan pelindungan bagi WNI ABK agar peristiwa serupa tidak terulang?