Washington DC, IDN Times - Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat ketiga yang dimakzulkan oleh DPR. Keputusan untuk memakzulkannya diambil di Capitol Hill pada Rabu (18/12) malam waktu setempat.
Sebanyak 230 anggota Partai Demokrat memberikan voting untuk menyatakan setuju. Sementara 197 orang dari Partai Republik bersikap sebaliknya. Satu anggota Demokrat sekaligus kandidat capres, Tulsi Gabbard, tidak menyetujui keduanya.
Pemakzulan Trump pun menimbulkan beragam reaksi dari politisi dan Gedung Putih. Beberapa bersorak, lainnya menunggu apakah Senat yang didominasi Partai Republik akan meneruskan investigasi, sedangkan sisanya menyebut peristiwa ini tidak sah.