Jakarta, IDN Times – Kasus pembunuhan warga Amerika Serikat (AS) berkulit hitam, George Floyd, memasuki babak baru. Pada Selasa (20/4/2021) waktu AS, Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis yang menekan leher Floyd dengan lututnya dalam tragedi tahun lalu, akhirnya dinyatakan bersalah atas semua tuduhan.
Putusan yang dibacakan Hakim Peter Cahill itu mengantarkan Chauvin untuk menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji besi. Menurut NBC News, Cahill memutuskan Chauvin melanggar pembunuhan tingkat dua dan tiga, serta pembunuhan tingkat dua karena ketidaksengajaan (manslaughter).
Selanjutnya, dalam kurun waktu delapan minggu ke depan, Cahill akan membacakan vonis terdakwa dengan hukuman maksimal 75 tahun penjara.
Kejadian hari ini merupakan sesuatu yang sangat diapresiasi oleh warga AS dan dunia yang menuntut keadilan rasial. Namun, semua itu belum tentu akan terjadi tanpa peran dari Darnella Frazier, remaja yang merekam pembunuhan Floyd dengan ponselnya pada saat kejadian berlangsung.