Demo Depan Gedung Parlemen Korsel Jelang Voting Pemakzulan Presiden

Intinya sih...
- Unjuk rasa di Seoul menuntut pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
- Partai oposisi ajukan mosi pemakzulan kedua setelah yang pertama gagal.
- Jika lolos, pengadilan konstitusi akan membahasnya hingga 180 hari ke depan.
Jakarta, IDN Times - Para pengunjuk rasa berkumpul di depan gedung parlemen di ibu kota Seoul, Korea Selatan (Korsel) untuk menuntut pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Sementara, unjuk rasa tandingan yang pro Yoon, direncanakan digelar sore hari waktu setempat.
Dilansir Channel News Asia, Sabtu (14/12/2024), para partai oposisi dijadwalkan mengadakan pemungutan suara pemakzulan Yoon pada 16.00 sore waktu setempat, hari ini.
Pemungutan suara mosi pemakzulan Yoon yang pertama digelar pekan lalu dan tak kuorum karena diboikot oleh partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat.
Partai oposisi saat ini memang menguasai parlemen. Meski demikian, mereka membutuhkan setidaknya 8 suara partai berkuasa untuk mencapai ambang batas dua pertiga untuk pemakzulan.
Sampai saat ini, partai berkuasa menyatakan masih menentang pemakzulan tersebut. Namun mereka dijadwalkan bertemu pagi hari tadi untuk memutuskan posisi, apakah akan tetap menolak atau mendukung pemakzulan.
1. Partai oposisi sudah ajukan mosi pemakzulan
Sejumlah partai oposisi Korsel kini ramai-ramai mengajukan mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol. Mosi pemakzulan ini kedua kalinya diajukan setelah yang pertama gagal lantaran partai berkuasa memboikot pemungutan suara.
Partai oposisi utama Korsel, Partai Demokrat dan lima partai kecil lainnya mengajukan mosi pemakzulan kedua hari ini. Rencananya pemungutan suara akan digelar esok hari.
Pemungutan suara bakal digelar besok pada pukul 17.00 sore waktu setempat usai mosi pemakzulan tersebut diterima oleh Majelis Nasional.
2. Dua pertiga dari 300 suara harus setuju
Berdasarkan konstitusi, setidaknya dua pertiga dari 300 anggota parlemen Majelis Nasional harus mendukung mosi ini guna meloloskan mosi pemakzulan Yoon.
Jika mosi tersebut lolos, pengadilan konstitusi akan membahasnya hingga 180 hari ke depan. Di masa ini, kekuasaan presidensial Yoon akan ditangguhkan.
3. Presiden Korsel jadi tersangka
Sementara itu, Yoon Suk Yeol dinyatakan sebagai tersangka dalam penyelidikan lintas lembaga, usai menerapkan status darurat militer pekan lalu.
Yoon juga dilarang bepergian ke luar negeri untuk sementara, sambil menunggu penyelidikan tersebut. Yoon bakal diselidiki dengan tuduhan pengkhianatan.
Larangan bepergian ini diberlakukan oleh Kementerian Kehakiman usai kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi atau CIO telah mengajukan permintaan tersebut.