Kopenhagen, IDN Times - Pada hari Selasa (10/11) Pemerintah Denmark telah mengurungkan rencananya dalam pemusnahan massal cerpelai di negaranya. Pembatalan ini terkait tidak adanya dasar hukum untuk membunuh binatang mamalia tersebut, bahkan disebut ilegal, dilansir dari The Guardian.
Padahal pada Rabu minggu lalu, sudah adanya keputusan untuk memunahkan seluruh populasi cerpelai yang terdapat di peternakan. Hal ini terkait dengan transmisi penularan binatang mamalia tersebut ke manusia yang dikhawatirkan dapat memperparah pandemi COVID-19.